Skip to main content

PLURASLISME HUKUM

PLURALISME HUKUM

I.                     Pendahuluan
Pluralisme hukum adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah  aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di Indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa Indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Tetapi secara etimologis bahwa pluralisme memiliki banyak arti, namun pada dasarnya memiliki persamaan yang sama yaitu mengakui semua perbedaan-perbedaan sebagai kenyataan atau realitas. Dan di dalam tujuan pluralisme hukum yang terdapat di Indonesia memiliki satu cita-cita yang sama yaitu keadilan dan kemaslahatan bangsa.
Kehidupan hukum Indonesia yang notabenya menganut sistem hukum yang begitu plural. Sedikitnya terdapat lima sistem hukum yang tumbuh dan berkembang di dunia, yaitu :
1)      Sistem Common law, sistem common law ini dianut oleh inggris dan bekas penjajahan inggris,pada umumnya , bergabung dalam negara - negara persemakmuran,
2)      Sistem Civil Law yang berasal dari hukum romawi,yang dianut di Eropa Barat, dan di bawa ke negara-negara bekas penjajahanya oleh pemerintah kolonial dahulu,
3)      Hukum Adat, hukum adat berlaku di negara Asia dan Afrika. Hukum adat berlaku tergantung adat masing masing atau suatu wilayah tersebut,
4)      Hukum Islam, hal ini di anut oleh manusia yang beragama Islam di manapun berada, baik di negara-negara di Afrika Utara, afrika Timur, Timur Tengah (Asia Barat) dan Asia ,dan
5)      Sistem Hukum Komunis atau Sosialis yang dilaksanakan di negara-negara seperti Uni Soviet.
Dari kelima sistem hukum yang terdapat di Dunia, Indonesia hanya menganut empat dari lima sistem hukum tersebut yakni Sistem Hukum Adat, Sistem Hukum Islam, Common Law, Civil Law. Ketiga hukum tersebut saling berkesinambungan antara satu dengan yang lain mereka saling beriringan menggapai tujuan yang sama, namun di dalam perjalananya mereka mengikuti aturan yang terdapat di dalam hukum tersebut.



II.                 TERJADINYA PLURALISME DI INDONESIA
Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di Indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa Indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Namun dengan perkembanganya, Hukum yang dianut oleh bangsa kita adalah Hukum Adat, Hukum Islam, Sistem Hukum Common Law dan Sistem Hukum Civil Law.

III.               PERBEDAAN HUKUM ADAT, ISLAM, COMMON LAW DAN CIVIL LAW
Didalam pluralisme hukum di Indonesia, atas keragamanya, hukum-hukum yang telah tertulis diantara keempat sumber hukum tersebut, memililiki perbedaan di dalam fungsinya, kegunaanya, perbedaannya maupun dalam segi tata caranya.
1)      Hukum Adat
Kita bisa melihat perbedaan dari hukum Adat dengan hukum-hukum yang lainya antara lain, hukumnya bergantung di daerah masing-masing ataupun berlaku di daerahnya masing-masing, dan memiliki berbagai macam hukum, contohnya Hukum Adat jawa, Hukum Adat Bugis, Hukum Adat aceh dan masih banyak lagi hukum adat yang lainya. Dan hukum Adat biasanya, dalam menyelesaikan perkaranya mereka menggunakan metode musyawarah dengan orang tertua atau orang di tuakan di daerah tersebut, dan orang yang di tuakan atau orang tertua menjadi penengah dalam suatu perkara, sehingga perkara tersebut diselesaikan oleh ketua adat ataupun orang tua di daerah lingkungan masyarakatnya, selain itu, hukumnya bersumber dari suatu kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan terus menerus dan menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat itu.
2)      Hukum Islam
Hukum Islam dengan berbagai hukum yang lain memiliki perbedaan dalam segi fungsi. Hukum islam berfungsi sebagai peraturan atau syariat yang di tetapkan oleh Allah dan menjadi suatu pegangan bagi pemeluk agama islam dan sifatnya mutlak. Dan sanksi-sanksi di dalam hukum islam itu tidak berbentuk langsung, namun hanya tentang kepercayaan terhadap adanya dosa bagi yang melaggar ketentuan-ketentuan yang di syariatkan oleh Allah. Namun hanya bagi pemeluk agama islamlah yang menganut hukum tersebut, akan tetapi mayoritas negara kita pemeluk agamanya adalah islam, selain itu perbedaan yang begitu terlihat tentang hukum islam dalam segi sumbernya, yaitu Al-quran dan Al-hadist.
3)      Sistem Hukum Civil Law
Perbedaan di dalam sistem hukum Civil Law terlihat pada fungsinya, fungsi hukum Civil Law yang berupa aturan yang tertulis dan bersumber dari hukum belanda, yang diadopsi oleh Indonesia. Aturan-aturanya sistemnya bila seseorang melanggar hukum tersebut maka ia dikenakan sanksi berupa denda maupun kurungan pidana.
4)      Sistem hukum Common law
Perbedaannya yang bisa kita lihat dengan hukum-hukum yang lain, bersumber dari keputusan yurisprudensi atau keputusan-keputusan para hakim terdahulu, dalam menyelesaikan suatu perkara, dan menjadikan sebuah rujukan kembali dalam memutuskan suatu perkara yang telah di putuskan pada masa itu, hingga sampai saat ini di dalam sisitem hukum Common Law yang paling terlihat jelas perbedaannya di bidang sumbernya.

IV.               PERSAMAAN HUKUM ADAT, ISLAM, COMMON LAW DAN CIVIL LAW
Sekarang ini kita telah mengetahui bahwa kesamaan didalam hukum Adat, hukum Islam, maupun hukum Civil Law dan hukum Common Law terlihat begitu jelas yaitu dengan adanya suatu aturan didalamnya yang sifatnya mengikat. Selain itu ke empat sumber tersebut mempunyai suatu keinginan yang sama ataupun cita-cita yang sama.
Walaupun perbedaannya telah di sampaikan seperti diatas, persamaan dari ke empat sumber ini mempunyai suatu keinginan ataupun visi dan misi yang sama didalam menggapai kehidupan yang adil dan sejahtera. Selain itu dari persaamaan sumber-sumber tersebut bisa kita lihat dengan adanya suatu ikatan yang sangat kuat antara masing-masing hukum-hukum tersebut.

Walaupun ke empat sumber tersebut memiliki isi  yang berbeda-beda namun pada hakikatnya sama.

Comments

Popular posts from this blog

CONTOH ANALISIS SWOT PADA DIRI SENDIRI

ANALISIS SWOT PADA DIRI SENDIRI   Analisis SWOT merupakan salah satu analisis tentang factor internal dan eksternal pada saat ini secara deskriftif agar dapat menghadapi semua tantangan dan ancaman di masa yang akan datang serta dapat mempersiapkan diri untuk menyesuaikan perubahan lingkungan yang dapat mempengaruhi pencapaian harapan dan keinginan. SWOT adalah singkatan dari Strengths (kekuatan), Weakness (Kelemahan), Opportunities dan Treat. 1.       S trengths Adalah situasi atau kondisi yang merupakan kekuatan yang dimiliki oleh seseorang, organisasi, atau sebuah program saat ini yang bisa berpengaruh positif di masa yang akan datang. Contoh strengths : 1)       Dalam pelajaran dapan menyerap apa yang dijelaskan oleh guru atau dosen. Bila masih terdapat kesulitan, biasanya saya akan mempelajarinya kembali setelah pelajaran selesai dan berlatih mengerjakan soal agar saya benar-benar menguasainya. 2)       Mampu fokus dalam sesuatu hal yang ingin dicapai

SOAL PPH TENTANG OBJEK PAJAK (BENAR SALAH DAN PILIHAN GANDA)

SOAL BENAR SALAH 1.        Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/ diperoleh WP yang berasal dari dalam negeri yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dalam bentuk apapun. SALAH Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/ diperoleh WP yang berasal dari dalam negeri yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dalam bentuk apapun. Penghasilan tidak hanya yang berasal dari dalam negeri saja, tapi juga dari luar negeri 2.        Harta hibah yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikenai PPh Final. SALAH Harta hibah yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat tidak termasuk objek pajak penghasilan, jadi tidak dikenakan pajak. 3.       Iuran pensiun dibayar pemberi kerja termasuk bukan objek pajak. BENAR 4.       Bagi badan yang memiliki kepemilikan saham paling rendah

CIVIL LAW : PENGERTIAN, KARAKTERISTIK, SUMBER HUKUM, NEGARA YANG MENERAPKAN

CIVIL LAW (HUKUM SIPIL) a.         Pengertian civil law Hukum sipil adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, di kodifikasi , dan tidak dibuat oleh hakim. [1] Secara konseptual, sistem ini merupakan sekumpulan gagasan dan sistem hukum yang berasal dari Codex Yustinianus , namun juga banyak dipengaruhi oleh hukum Jermanik Awal , gereja , feudal, praktik lokal, [2] serta kecenderungan doktrinal seperti hukum kodrat , kodifikasi , dan positivisme hukum . Hukum sipil bersifat abstrak. Asas-asas umum dirumuskan, dan perbedaan antara hukum substantif dengan prosedural ditekankan. [3] Dalam sistem ini legislasi dipandang sebagai sumber hukum utama, dan sistem pengadilannya biasanya tidak terikat dengan pendahulu ( stare decisis ) dan terdiri dari petugas-petugas yudisial terlatih dengan kekuasaan penafsiran hukum yang terbatas. Prinsip hukum sipil adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses kepada