PLURALISME
HUKUM
I.
Pendahuluan
Pluralisme
hukum adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam
kehidupan sosial. Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di Indonesia di
sebabkan karena faktor historis bangsa Indonesia yang mempunyai perbedaan suku,
bahasa, budaya, agama dan ras. Tetapi secara etimologis bahwa pluralisme
memiliki banyak arti, namun pada dasarnya memiliki persamaan yang sama yaitu
mengakui semua perbedaan-perbedaan sebagai kenyataan atau realitas. Dan di
dalam tujuan pluralisme hukum yang terdapat di Indonesia memiliki satu
cita-cita yang sama yaitu keadilan dan kemaslahatan bangsa.
Kehidupan
hukum Indonesia yang notabenya menganut sistem hukum yang begitu plural.
Sedikitnya terdapat lima sistem hukum yang tumbuh dan berkembang di dunia,
yaitu :
1) Sistem
Common law, sistem common law ini dianut oleh inggris dan bekas penjajahan
inggris,pada umumnya , bergabung dalam negara - negara persemakmuran,
2) Sistem
Civil Law yang berasal dari hukum romawi,yang dianut di Eropa Barat, dan di
bawa ke negara-negara bekas penjajahanya oleh pemerintah kolonial dahulu,
3) Hukum
Adat, hukum adat berlaku di negara Asia dan Afrika. Hukum adat berlaku
tergantung adat masing masing atau suatu wilayah tersebut,
4) Hukum
Islam, hal ini di anut oleh manusia yang beragama Islam di manapun berada, baik
di negara-negara di Afrika Utara, afrika Timur, Timur Tengah (Asia Barat) dan
Asia ,dan
5) Sistem
Hukum Komunis atau Sosialis yang dilaksanakan di negara-negara seperti Uni
Soviet.
Dari
kelima sistem hukum yang terdapat di Dunia, Indonesia hanya menganut empat dari
lima sistem hukum tersebut yakni Sistem Hukum Adat, Sistem Hukum Islam, Common
Law, Civil Law. Ketiga hukum tersebut saling berkesinambungan antara satu
dengan yang lain mereka saling beriringan menggapai tujuan yang sama, namun di
dalam perjalananya mereka mengikuti aturan yang terdapat di dalam hukum
tersebut.
II.
TERJADINYA PLURALISME DI INDONESIA
Kemunculan
dan lahirnya pluralisme hukum di Indonesia di sebabkan karena faktor historis
bangsa Indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras.
Namun dengan perkembanganya, Hukum yang dianut oleh bangsa kita adalah Hukum
Adat, Hukum Islam, Sistem Hukum Common Law dan Sistem Hukum Civil Law.
III.
PERBEDAAN HUKUM ADAT, ISLAM, COMMON LAW DAN
CIVIL LAW
Didalam
pluralisme hukum di Indonesia, atas keragamanya, hukum-hukum yang telah
tertulis diantara keempat sumber hukum tersebut, memililiki perbedaan di dalam
fungsinya, kegunaanya, perbedaannya maupun dalam segi tata caranya.
1) Hukum
Adat
Kita bisa melihat perbedaan dari hukum Adat dengan
hukum-hukum yang lainya antara lain, hukumnya bergantung di daerah
masing-masing ataupun berlaku di daerahnya masing-masing, dan memiliki berbagai
macam hukum, contohnya Hukum Adat jawa, Hukum Adat Bugis, Hukum Adat aceh dan
masih banyak lagi hukum adat yang lainya. Dan hukum Adat biasanya, dalam
menyelesaikan perkaranya mereka menggunakan metode musyawarah dengan orang
tertua atau orang di tuakan di daerah tersebut, dan orang yang di tuakan atau
orang tertua menjadi penengah dalam suatu perkara, sehingga perkara tersebut
diselesaikan oleh ketua adat ataupun orang tua di daerah lingkungan
masyarakatnya, selain itu, hukumnya bersumber dari suatu kebiasaan-kebiasaan
yang dilakukan terus menerus dan menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan
oleh masyarakat itu.
2) Hukum
Islam
Hukum Islam dengan berbagai hukum yang lain memiliki
perbedaan dalam segi fungsi. Hukum islam berfungsi sebagai peraturan atau
syariat yang di tetapkan oleh Allah dan menjadi suatu pegangan bagi pemeluk
agama islam dan sifatnya mutlak. Dan sanksi-sanksi di dalam hukum islam itu
tidak berbentuk langsung, namun hanya tentang kepercayaan terhadap adanya dosa
bagi yang melaggar ketentuan-ketentuan yang di syariatkan oleh Allah. Namun
hanya bagi pemeluk agama islamlah yang menganut hukum tersebut, akan tetapi
mayoritas negara kita pemeluk agamanya adalah islam, selain itu perbedaan yang
begitu terlihat tentang hukum islam dalam segi sumbernya, yaitu Al-quran dan
Al-hadist.
3) Sistem
Hukum Civil Law
Perbedaan di dalam sistem hukum Civil Law terlihat
pada fungsinya, fungsi hukum Civil Law yang berupa aturan yang tertulis dan
bersumber dari hukum belanda, yang diadopsi oleh Indonesia. Aturan-aturanya
sistemnya bila seseorang melanggar hukum tersebut maka ia dikenakan sanksi
berupa denda maupun kurungan pidana.
4) Sistem
hukum Common law
Perbedaannya yang bisa kita lihat dengan hukum-hukum
yang lain, bersumber dari keputusan yurisprudensi atau keputusan-keputusan para
hakim terdahulu, dalam menyelesaikan suatu perkara, dan menjadikan sebuah
rujukan kembali dalam memutuskan suatu perkara yang telah di putuskan pada masa
itu, hingga sampai saat ini di dalam sisitem hukum Common Law yang paling
terlihat jelas perbedaannya di bidang sumbernya.
IV.
PERSAMAAN HUKUM ADAT, ISLAM, COMMON LAW DAN
CIVIL LAW
Sekarang
ini kita telah mengetahui bahwa kesamaan didalam hukum Adat, hukum Islam,
maupun hukum Civil Law dan hukum Common Law terlihat begitu jelas yaitu dengan
adanya suatu aturan didalamnya yang sifatnya mengikat. Selain itu ke empat
sumber tersebut mempunyai suatu keinginan yang sama ataupun cita-cita yang
sama.
Walaupun
perbedaannya telah di sampaikan seperti diatas, persamaan dari ke empat sumber
ini mempunyai suatu keinginan ataupun visi dan misi yang sama didalam menggapai
kehidupan yang adil dan sejahtera. Selain itu dari persaamaan sumber-sumber
tersebut bisa kita lihat dengan adanya suatu ikatan yang sangat kuat antara
masing-masing hukum-hukum tersebut.
Walaupun ke empat sumber tersebut memiliki
isi yang berbeda-beda namun pada
hakikatnya sama.
Comments
Post a Comment