Skip to main content

PANCASILA DAN UUD 1945 SEBAGAI DASAR TATA HUKUM DI INDONESIA

PANCASILA DAN UUD 1945 SEBAGAI DASAR TATA HUKUM DI INDONESIA

            Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Indonesia pada dasarnya merupakan satu kesatuan yang utuh, di mana di dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum dasar negara yaitu Pancasila, yang dapat disimpulkan melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara. Dasar negara yaitu Pancasila yang secara jelas termuat dalam konstitusi negara Indonesia yaitu pada Alinea 4 Pembukaan UUD 1945 pada dasarnya merupakan suatu tujuan bangsa Indonesia untuk mewujudkan suatu kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan dasar negara Indonesia.

            Dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platform atau kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi ideologi tertutup. Hal ini terjadi karena adanya anggapan bahwa Pancasila berada di atas dan di luar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori dari Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.

            Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum. Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiasky disebut dengan theorie von stunefunbau der rehtsortdnung, susunan norma menurut teori tersebut adalah :
1)      Norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm)
2)      Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz)
3)      Undang-undang formal (formell gesetz)
4)      Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung)
Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar dari suatu negara. Polisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat berlakunya suatu konstitusi Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara.
            Berdasarkan teori Nawiasky tersebut, A. Hamid S. Attamini membandingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamini menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, tata hukum Indonesia adalah sebagai berikut :
1)      Staatsfundamentalnorm : Pancasila (Pembukaan UUD 1945)
2)      Staatsgrundgesetz : Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan
3)      Formell gesetz : Undang-undang
4)      Verordnung en Autonome Satzung : secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota
            Penetapan Pancasila sebagai suatu Staatsfundamentalnorm dikemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaannya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila. Dengan menempatkan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka kedudukan Pancasila berada di atas Undang-Undang Dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi.

            Dalam pidato Ir. Soekarno, disebutkan bahwa dasar negara sebagai Philosofische Grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang di atasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas. Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische Grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut adalah, Piagam Jakarta yang kemudian disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische Grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia.

            Seluruh nilai-nlai dan prinsip-prinsip dalam UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia yang di dalamnya termasuk Pancasila. Dengan demikian menjalankan konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 pada dasarnya juga telah melaksanakan dasar negara yaitu Pancasila yang telah termuat di dalam konstitusi, yaitu dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Comments

Popular posts from this blog

SOAL PPH TENTANG OBJEK PAJAK (BENAR SALAH DAN PILIHAN GANDA)

SOAL BENAR SALAH 1.        Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/ diperoleh WP yang berasal dari dalam negeri yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dalam bentuk apapun. SALAH Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/ diperoleh WP yang berasal dari dalam negeri yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dalam bentuk apapun. Penghasilan tidak hanya yang berasal dari dalam negeri saja, tapi juga dari luar negeri 2.        Harta hibah yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikenai PPh Final. SALAH Harta hibah yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat tidak termasuk objek pajak penghasilan, jadi tidak dikenakan pajak. 3.       Iuran pensiun dibayar pemberi kerja termasuk bukan objek...

CIVIL LAW : PENGERTIAN, KARAKTERISTIK, SUMBER HUKUM, NEGARA YANG MENERAPKAN

CIVIL LAW (HUKUM SIPIL) a.         Pengertian civil law Hukum sipil adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, di kodifikasi , dan tidak dibuat oleh hakim. [1] Secara konseptual, sistem ini merupakan sekumpulan gagasan dan sistem hukum yang berasal dari Codex Yustinianus , namun juga banyak dipengaruhi oleh hukum Jermanik Awal , gereja , feudal, praktik lokal, [2] serta kecenderungan doktrinal seperti hukum kodrat , kodifikasi , dan positivisme hukum . Hukum sipil bersifat abstrak. Asas-asas umum dirumuskan, dan perbedaan antara hukum substantif dengan prosedural ditekankan. [3] Dalam sistem ini legislasi dipandang sebagai sumber hukum utama, dan sistem pengadilannya biasanya tidak terikat dengan pendahulu ( stare decisis ) dan terdiri dari petugas-petugas yudisial terlatih dengan kekuasaan penafsiran hukum yang terbatas. Prinsip hukum sipil adalah menyediakan kumpulan hukum yang ...

ROLL DEPAN (PENGERTIAN, CARA, KESALAHAN)

ROLLING DEPAN Pengertian Rolling Depan Guling ke depan atau roll depan adalah berguling ke depan atas bagian belakang badan (tengkuk, punggung, pinggang dan panggul bagian belakang). Latihan ke depan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu guling ke depan dengan sikap awal jongkok dan guling ke depan dengan sikap awal berdiri. Olah raga roll depan sangat mudah dilakukan dan juga mengasyikan tapi dibalik itu semua jika dilakukan tanpa teknik yang benar maka akan membahayakan keselamatan kita. Berikut ini akan saya paparkan  tata cara melakukan teknik roll depan yang mungkin anda butuh suatu saat nanti, atau ingin mempraktikkannya secara langsung, tapi bisa juga untuk pengetahuan saja. Sebelum melakukan gerakan inti alangkah baiknya melakukan pemanasan dan pelemasan terlebih dahulu, ini untuk mengantisipasi terjadinya cidera. Bukan hanya olah raga roll saja yang menganjurkan pemanasan sebelum kegiatan inti tapi semua cabang olah raga juga wajib melakukan pemanasan sebel...