PANCASILA DAN UUD 1945 SEBAGAI DASAR TATA HUKUM DI INDONESIA
Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi
Indonesia pada dasarnya merupakan satu kesatuan yang utuh, di mana di dalam
Pembukaan UUD 1945 tercantum dasar negara yaitu Pancasila, yang dapat
disimpulkan melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar
negara. Dasar negara yaitu Pancasila yang secara jelas termuat dalam konstitusi
negara Indonesia yaitu pada Alinea 4 Pembukaan UUD 1945 pada dasarnya merupakan
suatu tujuan bangsa Indonesia untuk mewujudkan suatu kehidupan berbangsa dan bernegara
sesuai dengan dasar negara Indonesia.
Dalam
kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila merupakan filosofische grondslag dan
common platform atau kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu
permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk
mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi
ideologi tertutup. Hal ini terjadi karena adanya anggapan bahwa Pancasila
berada di atas dan di luar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma
fundamental negara (staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori dari
Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.
Teori
Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan
rantai validitas yang membentuk piramida hukum. Salah seorang tokoh yang
mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky.
Teori Nawiasky disebut dengan theorie von stunefunbau der rehtsortdnung,
susunan norma menurut teori tersebut adalah :
1)
Norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm)
2)
Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz)
3)
Undang-undang formal (formell gesetz)
4)
Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung)
Staatsfundamentalnorm adalah norma
yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar dari
suatu negara. Polisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai
syarat berlakunya suatu konstitusi Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu
dari konstitusi suatu negara.
Berdasarkan
teori Nawiasky tersebut, A. Hamid S. Attamini membandingkannya dengan
teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamini
menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori
Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, tata hukum Indonesia adalah sebagai berikut
:
1)
Staatsfundamentalnorm : Pancasila (Pembukaan UUD 1945)
2)
Staatsgrundgesetz : Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan
3)
Formell gesetz : Undang-undang
4)
Verordnung en Autonome Satzung : secara hierarkis mulai dari Peraturan
Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota
Penetapan
Pancasila sebagai suatu Staatsfundamentalnorm dikemukakan pertama kali oleh Notonagoro.
Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai
ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif.
Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan
hukum, penerapan, dan pelaksanaannya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai
Pancasila. Dengan menempatkan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka
kedudukan Pancasila berada di atas Undang-Undang Dasar. Pancasila tidak
termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi.
Dalam
pidato Ir. Soekarno, disebutkan bahwa dasar negara sebagai Philosofische
Grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang di
atasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya
dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah
lima dasar atau lima asas. Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno
sebagai Philosofische Grondslag ataupun Weltanschauung, maka
hasil dari persidangan-persidangan tersebut adalah, Piagam Jakarta yang
kemudian disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische
Grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia.
Seluruh
nilai-nlai dan prinsip-prinsip dalam UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia
yang di dalamnya termasuk Pancasila. Dengan demikian menjalankan konstitusi
atau Undang-Undang Dasar 1945 pada dasarnya juga telah melaksanakan dasar
negara yaitu Pancasila yang telah termuat di dalam konstitusi, yaitu dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Comments
Post a Comment