Skip to main content

PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP HUKUM DI INDONESIA

PENGARUH GLOBALISASI
Dalam era globalisasi ini, indonesia ikut serta dalam perkembangan dunia dan hubungan internasional sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD 1945. Dimana Indonesia memainkan peranannya dalam masalah-masalah global, menjaga perdamaian dunia. Juga dalam hubungan regional dengan negara-negara asia tenggara dan juga asia-pasifik. Indonesia juga termasuk dalam negara anggota G-20 dan anggota OKI.
Pengaruh globalisasi sangat kuat sehingga mempengaruhi dalam pembentukan peraturan perundangan. Dengan kuatnya tekanan negara-negara maju terhadap negara berkembang seperti Indonesia. Memberikan dampak  dalam proses pembentukan undang-undang.  Adanya pengaruh dari negara-negara maju, tetapi juga kuatnya pengaruh dari lembaga-lembaga internasional dalam bidang ekonomi. Sehingga kita dapat lihat pengaruhnya dalam undang-undang yang dibuat oleh pemerintah.
Pengaruh Globalisasi Pada Sistem Hukum Indonesia
Bagi Indonesia yang masih menganut sistem hukum "Civil Law", pemberlakuan perjanjian internasional ke dalam sistem hukum nasional masih memerlukan proses ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 tentang sahnya suatu perjanjian internasional dan merujuk kepada Undang-undang RI Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Peratifikasian suatu perjanjian internasional yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia mutatis mutandis merupakan hukum nasional (hukum positif) sebagai dasar penerapannya di dalam praktik. Namun demikian dalam proses legislasi di Indonesia, peratifikasian tsb diwujudkan dalam suatu "Undang-undang Pengesahan". Implementasi undang-undang ratifikasi (pengesahan) tsb masih harus melalui suatu proses harmonisasi dengan undang-undang lama dalam hal objek perjanjian internasional telah dimuat sebagian atau seluruhnya di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses harmonisasi tersebut akan melahirkan suatu UU tentang Perubahan. Jika objek perjanjian yang telah melalui proses ratifikasi belum diatur sama sekali di sistem hukum nasional maka dilakukan proses perancangan undang-undang baru.
Perdagangan internasional Indonesia ke pasar dunia, dan berusaha mendapat pinjaman-pinjaman luar negeri dari negara-negara maju, pengaruh Common Law secara disadari atau tidak masuk ke Indonesia.Common Law mempengaruhi hukum Indonesia melalui perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi internasional di mana Indonesia menjadi anggotanya, perjanjian antara para pengusaha, lahirnya institusi-institusi keuangan baru dan pengaruh sarjana hukum yang mendapat pendidikan di negara-negara Common Law seperti Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Pertama, datangnya modal asing ke Indonesia menyebabkan Indonesia menjadi anggota berbagai konvensi internasional di mana hukum Common Law adalah dominan.
Perjanjian yang terakhir amat mempengaruhi Indonsia dalam bidang hukum Ekonomi adalah GATT (General Agreement on Tariff and Trade) atau WTO (WorldTrade Organisation), TRIMs (Trade Related Invesment Measures) atau peraturan di bidang investasi yang berhubungan dengan perdagangan dan TRIPs (Trade Releted Intellectual Property Rights) atau peraturan yang berhubungan dengan hak milik intelektual, banyak mempengaruhi undang-undang di bidang hak milik dan investasi di Indonesia. Kedua, datangnya modal asing yang dalam implementasinya melahirkan antara lain Joint Venture Agreement, perusahaan-perusahaan waralaba negara-negara maju yang memperkenalkan Indonesia padaFranchise Agreement, berbagai perusahaan Indonesia yang memerlukan pinjaman jangka pendek membawa mereka kepada pengenalan Commercial Paper (CP). Kesemuanya itu datang dari Common Law sistem yang sebelumnya tidak dikenal di Indonesia. Kedudukan Indonesia yang memerlukan bantuan luar negeri untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi negara ini menyebabkan juga Indonesia meminta bantuan lembaga keuangan internasional. Negara-negara maju berpendapat bahwa pembangunan ekonomi tidak dapat dilaksanakan tanpa pembaharuan hukum terlebih dahulu yang akan mendukung pembangunan ekonomi tersebut. Dalam hal ini badan-badan internasional yang didominasi oleh Common Law secara tidak disadari membawa unsur-unsur sistem hukum tersebut ke dalam undang-undang nasional Indonesia. “Class Action” diperkenalkan dalam gugatan perlindungan lingkungan hidup, “Derivative Action” diperkenalkan dalam gugatan pemegang saham minoritas kepada direksi dan komisaris PT atas nama perusahaan. Sebelumnya hal-hal tersebut tidak dikenal dalam hukum Acara Perdata Indonesia yang berasal dari Civil Law sistem.
Pengaruh Globalisasi Pada Produk Hukum Indonesia
Faktor utama bagi hukum untuk dapat berperan dalam pembangunan ekonomi adalah apakah hukum mampu menciptakan stability, predictability dan fairness. Dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistem ekonomi apa saja untuk berfungsi. Termasuk dalam fungsi stability adalah potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan yang saling bersaing. Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya penting bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-gubungan ekonomi yang tradisional. Aspek keadilan (fairness), seperti perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan.
Liberalisasi perdagangan menuju era ekonomi global dan pasar bebas melalui WTO (World Trade Organization) maupun APEC (Asia Pasific Economic Committee), menghadirkan tantangan yang berat bagi negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Dikatakan demikian, oleh karena di pasar bebas akan bertemu kekuatan-kekuatan yang tidak berimbang, yaitu negara-negara industri, New Indusrial Countries (NIC’s), dan negara-negara yang sedang berkembang. Kemampuan para pemain, dalam hal ini negara-negara, tidaklah sama. Negara-negara berkembang dikhawatirkan akan kedodoran dalam menghadapi persaingan ketat dengan negaranegara maju.
Organisasi internasional seperti IMF, World Bank dan ADB juga memegang peranan penting dalam proses pembangunan hukum (legal development) melalui berbagai program pembangunan. Kerjasama pembangunan hukum seringkali membawa pengaruh kepentingan organisasi internasional dalam proses pembentukan kebijakan nasional.. Organisasi-organisasi internasional lainnya seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta berbagai perjanjian khusus organisasi juga memainkan peran penting dalam globalisasi hukum. HAM adalah salah satu bidang hukum yang mendunia dan pengaruhnya telah menyebar secara luas. Jaringan organisasi-organisasi internasional ini merupakan agen-agen yang berpengaruh dalam proses globalisasi dan pluralisme hukum. Ketentuan dan prosedur yang mereka buat telah berkembang menjadi sumber hukum yang berlaku dalam masyarakat internasional dan memiliki pengaruh mengikat di level nasional.
Dampak pengaruh globalisasi terhadap produk hukum di Indonesia dapat dipengaruhi oleh kepentingan negara industri maju. Selain kepentingan negara industri maju dalam pengaruhnya dalam pembentukan produk hukum di Indonesia juga peran dari lembaga-lembaga donor asing seperti Bank Dunia, IMF dan ADB. Dimana lembaga donor tersebut juga merupakan kepanjangan tangan dalam membawa kepentingan negara-negara industri maju. Juga pengaruh dari LSM/NGO internasional dapat mengarahkan kepentingannya dalam produk hukum sehubungan dengan isu-isu global.
Beberapa produk hukum di Indonesia yang paling jelas mencerminkan proses tersebut adalah produk tahun 1995, yaitu Undang Undang tentang Perseroan Terbatas dan Undang Undang tentang Pasar Modal. Ciri penting dari kedua undang-undang tersebut adalah masuknya beberapa doktrin dan prinsip hukum yang selama itu dianggap berasal dari tradisi Common Law. Doktrin yang selama ini hanya ditemukan Common Law seperti manipulasi pasar, pemisahan kepemilikan efek, kewajiban fidusia bagi direksi dan komisaris, dan piercing the corporate veil berhasil menjadi bagian integral dari hukum kita.
Globalisasi telah mengurai batasan antara ranah lokal, nasional, regional dan global dan menyebabkan munculnya ruang politik yang tumpang tindih. Dengan kata lain globalisasi berdampak pada penataan ulang kehidupan sosial dimana ruang politik dan hukum tidak lagi hanya dibatasi oleh batas teritori Negara.
Efek globalisasi hukum tidak bisa terlepas dari bagaimana interaksi hukum masa kini telah merubah pembangunan karakter hukum nasional dan internasional. Secara tradisional, legitimasi hukum dapat ditelusuri dari pembuatan hukum positif oleh Negara dan oleh karenanya hukum internasional adalah dan sudah seharusnya merupakan hukum antar Negara. Namun dalam beberapa dekade terakhir, subjek, lingkup dan sumber hukum internasional telah diperluas. Kohl melihat bahwa dengan munculnya aktor-aktor non-negara, hukum internasional tidak bisa lagi 'hanya berfungsi mengkoordinasi kepentingan Negara-negara, namun juga harus dapat memfasilitasi kerjasama antara Negara dan non-Negara dalam berbagai area, antara lain di bidang humanitarian, penguatan demokrasi dan supremasi hukum, dan akuntabilitas transnasional '(Kohl, 2002, p.328).


Comments

Popular posts from this blog

CONTOH ANALISIS SWOT PADA DIRI SENDIRI

ANALISIS SWOT PADA DIRI SENDIRI   Analisis SWOT merupakan salah satu analisis tentang factor internal dan eksternal pada saat ini secara deskriftif agar dapat menghadapi semua tantangan dan ancaman di masa yang akan datang serta dapat mempersiapkan diri untuk menyesuaikan perubahan lingkungan yang dapat mempengaruhi pencapaian harapan dan keinginan. SWOT adalah singkatan dari Strengths (kekuatan), Weakness (Kelemahan), Opportunities dan Treat. 1.       S trengths Adalah situasi atau kondisi yang merupakan kekuatan yang dimiliki oleh seseorang, organisasi, atau sebuah program saat ini yang bisa berpengaruh positif di masa yang akan datang. Contoh strengths : 1)       Dalam pelajaran dapan menyerap apa yang dijelaskan oleh guru atau dosen. Bila masih terdapat kesulitan, biasanya saya akan mempelajarinya kembali setelah pelajaran selesai dan berlatih mengerjakan soal agar saya benar-benar menguasainya. 2)       Mampu fokus dalam sesuatu hal yang ingin dicapai

SOAL PPH TENTANG OBJEK PAJAK (BENAR SALAH DAN PILIHAN GANDA)

SOAL BENAR SALAH 1.        Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/ diperoleh WP yang berasal dari dalam negeri yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dalam bentuk apapun. SALAH Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/ diperoleh WP yang berasal dari dalam negeri yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dalam bentuk apapun. Penghasilan tidak hanya yang berasal dari dalam negeri saja, tapi juga dari luar negeri 2.        Harta hibah yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikenai PPh Final. SALAH Harta hibah yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat tidak termasuk objek pajak penghasilan, jadi tidak dikenakan pajak. 3.       Iuran pensiun dibayar pemberi kerja termasuk bukan objek pajak. BENAR 4.       Bagi badan yang memiliki kepemilikan saham paling rendah

CIVIL LAW : PENGERTIAN, KARAKTERISTIK, SUMBER HUKUM, NEGARA YANG MENERAPKAN

CIVIL LAW (HUKUM SIPIL) a.         Pengertian civil law Hukum sipil adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, di kodifikasi , dan tidak dibuat oleh hakim. [1] Secara konseptual, sistem ini merupakan sekumpulan gagasan dan sistem hukum yang berasal dari Codex Yustinianus , namun juga banyak dipengaruhi oleh hukum Jermanik Awal , gereja , feudal, praktik lokal, [2] serta kecenderungan doktrinal seperti hukum kodrat , kodifikasi , dan positivisme hukum . Hukum sipil bersifat abstrak. Asas-asas umum dirumuskan, dan perbedaan antara hukum substantif dengan prosedural ditekankan. [3] Dalam sistem ini legislasi dipandang sebagai sumber hukum utama, dan sistem pengadilannya biasanya tidak terikat dengan pendahulu ( stare decisis ) dan terdiri dari petugas-petugas yudisial terlatih dengan kekuasaan penafsiran hukum yang terbatas. Prinsip hukum sipil adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses kepada