PENGARUH
GLOBALISASI
Dalam
era globalisasi ini, indonesia ikut serta dalam perkembangan dunia dan hubungan
internasional sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD 1945. Dimana Indonesia
memainkan peranannya dalam masalah-masalah global, menjaga perdamaian dunia.
Juga dalam hubungan regional dengan negara-negara asia tenggara dan juga
asia-pasifik. Indonesia juga termasuk dalam negara anggota G-20 dan anggota
OKI.
Pengaruh
globalisasi sangat kuat sehingga mempengaruhi dalam pembentukan peraturan
perundangan. Dengan kuatnya tekanan negara-negara maju terhadap negara berkembang
seperti Indonesia. Memberikan dampak dalam proses pembentukan
undang-undang. Adanya pengaruh dari negara-negara maju, tetapi juga
kuatnya pengaruh dari lembaga-lembaga internasional dalam bidang ekonomi.
Sehingga kita dapat lihat pengaruhnya dalam undang-undang yang dibuat oleh
pemerintah.
Pengaruh
Globalisasi Pada Sistem Hukum Indonesia
Bagi
Indonesia yang masih menganut sistem hukum "Civil Law", pemberlakuan
perjanjian internasional ke dalam sistem hukum nasional masih memerlukan proses
ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI. Hal ini sesuai dengan ketentuan
dalam UUD 1945 tentang sahnya suatu perjanjian internasional dan merujuk kepada
Undang-undang RI Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan
Undang-undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Peratifikasian
suatu perjanjian internasional yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia
mutatis mutandis merupakan hukum nasional (hukum positif) sebagai dasar
penerapannya di dalam praktik. Namun demikian dalam proses legislasi di
Indonesia, peratifikasian tsb diwujudkan dalam suatu "Undang-undang
Pengesahan". Implementasi undang-undang ratifikasi (pengesahan) tsb masih
harus melalui suatu proses harmonisasi dengan undang-undang lama dalam hal
objek perjanjian internasional telah dimuat sebagian atau seluruhnya di dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses harmonisasi
tersebut akan melahirkan suatu UU tentang Perubahan. Jika objek perjanjian yang
telah melalui proses ratifikasi belum diatur sama sekali di sistem hukum
nasional maka dilakukan proses perancangan undang-undang baru.
Perdagangan
internasional Indonesia ke pasar dunia, dan berusaha mendapat pinjaman-pinjaman
luar negeri dari negara-negara maju, pengaruh Common Law secara
disadari atau tidak masuk ke Indonesia.Common Law mempengaruhi
hukum Indonesia melalui perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi
internasional di mana Indonesia menjadi anggotanya, perjanjian antara para
pengusaha, lahirnya institusi-institusi keuangan baru dan pengaruh sarjana
hukum yang mendapat pendidikan di negara-negara Common Law seperti
Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Pertama, datangnya modal asing ke
Indonesia menyebabkan Indonesia menjadi anggota berbagai konvensi internasional
di mana hukum Common Law adalah dominan.
Perjanjian
yang terakhir amat mempengaruhi Indonsia dalam bidang hukum Ekonomi
adalah GATT (General Agreement on Tariff and Trade)
atau WTO (WorldTrade Organisation), TRIMs (Trade Related
Invesment Measures) atau peraturan di bidang investasi yang berhubungan
dengan perdagangan dan TRIPs (Trade Releted Intellectual Property Rights)
atau peraturan yang berhubungan dengan hak milik intelektual, banyak
mempengaruhi undang-undang di bidang hak milik dan investasi di Indonesia.
Kedua, datangnya modal asing yang dalam implementasinya melahirkan antara
lain Joint Venture Agreement, perusahaan-perusahaan waralaba
negara-negara maju yang memperkenalkan Indonesia padaFranchise Agreement,
berbagai perusahaan Indonesia yang memerlukan pinjaman jangka pendek membawa
mereka kepada pengenalan Commercial Paper (CP). Kesemuanya itu
datang dari Common Law sistem yang sebelumnya tidak dikenal di
Indonesia. Kedudukan Indonesia yang memerlukan bantuan luar negeri untuk
mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi negara ini menyebabkan juga Indonesia
meminta bantuan lembaga keuangan internasional. Negara-negara maju berpendapat
bahwa pembangunan ekonomi tidak dapat dilaksanakan tanpa pembaharuan hukum
terlebih dahulu yang akan mendukung pembangunan ekonomi tersebut. Dalam hal ini
badan-badan internasional yang didominasi oleh Common Law secara
tidak disadari membawa unsur-unsur sistem hukum tersebut ke dalam undang-undang
nasional Indonesia. “Class Action” diperkenalkan dalam gugatan
perlindungan lingkungan hidup, “Derivative Action” diperkenalkan dalam
gugatan pemegang saham minoritas kepada direksi dan komisaris PT atas nama
perusahaan. Sebelumnya hal-hal tersebut tidak dikenal dalam hukum Acara Perdata
Indonesia yang berasal dari Civil Law sistem.
Pengaruh Globalisasi Pada Produk Hukum Indonesia
Faktor
utama bagi hukum untuk dapat berperan dalam pembangunan ekonomi adalah apakah
hukum mampu menciptakan stability, predictability dan fairness.
Dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistem ekonomi apa saja untuk berfungsi.
Termasuk dalam fungsi stability adalah potensi hukum menyeimbangkan
dan mengakomodasi kepentingan yang saling bersaing. Kebutuhan fungsi hukum
untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari suatu
langkah-langkah yang diambil khususnya penting bagi negeri yang sebagian besar
rakyatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-gubungan ekonomi yang
tradisional. Aspek keadilan (fairness), seperti perlakuan yang sama dan
standar pola tingkah laku pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar
dan mencegah birokrasi yang berlebihan.
Liberalisasi
perdagangan menuju era ekonomi global dan pasar bebas melalui WTO (World
Trade Organization) maupun APEC (Asia Pasific Economic Committee),
menghadirkan tantangan yang berat bagi negara-negara berkembang termasuk
Indonesia. Dikatakan demikian, oleh karena di pasar bebas akan bertemu
kekuatan-kekuatan yang tidak berimbang, yaitu negara-negara industri, New
Indusrial Countries (NIC’s), dan negara-negara yang sedang berkembang.
Kemampuan para pemain, dalam hal ini negara-negara, tidaklah sama.
Negara-negara berkembang dikhawatirkan akan kedodoran dalam menghadapi
persaingan ketat dengan negaranegara maju.
Organisasi
internasional seperti IMF, World Bank dan ADB juga memegang peranan penting
dalam proses pembangunan hukum (legal development) melalui berbagai program
pembangunan. Kerjasama pembangunan hukum seringkali membawa pengaruh
kepentingan organisasi internasional dalam proses pembentukan kebijakan
nasional.. Organisasi-organisasi internasional lainnya seperti Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) serta berbagai perjanjian khusus organisasi juga memainkan
peran penting dalam globalisasi hukum. HAM adalah salah satu bidang hukum yang
mendunia dan pengaruhnya telah menyebar secara luas. Jaringan organisasi-organisasi
internasional ini merupakan agen-agen yang berpengaruh dalam proses globalisasi
dan pluralisme hukum. Ketentuan dan prosedur yang mereka buat telah berkembang
menjadi sumber hukum yang berlaku dalam masyarakat internasional dan memiliki
pengaruh mengikat di level nasional.
Dampak
pengaruh globalisasi terhadap produk hukum di Indonesia dapat dipengaruhi oleh
kepentingan negara industri maju. Selain kepentingan negara industri maju dalam
pengaruhnya dalam pembentukan produk hukum di Indonesia juga peran dari
lembaga-lembaga donor asing seperti Bank Dunia, IMF dan ADB. Dimana lembaga
donor tersebut juga merupakan kepanjangan tangan dalam membawa kepentingan
negara-negara industri maju. Juga pengaruh dari LSM/NGO internasional dapat
mengarahkan kepentingannya dalam produk hukum sehubungan dengan isu-isu global.
Beberapa
produk hukum di Indonesia yang paling jelas mencerminkan proses tersebut adalah
produk tahun 1995, yaitu Undang Undang tentang Perseroan Terbatas dan Undang
Undang tentang Pasar Modal. Ciri penting dari kedua undang-undang tersebut
adalah masuknya beberapa doktrin dan prinsip hukum yang selama itu dianggap
berasal dari tradisi Common Law. Doktrin yang selama ini hanya ditemukan Common
Law seperti manipulasi pasar, pemisahan kepemilikan efek, kewajiban fidusia
bagi direksi dan komisaris, dan piercing the corporate veil berhasil menjadi
bagian integral dari hukum kita.
Globalisasi
telah mengurai batasan antara ranah lokal, nasional, regional dan global dan
menyebabkan munculnya ruang politik yang tumpang tindih. Dengan kata lain
globalisasi berdampak pada penataan ulang kehidupan sosial dimana ruang politik
dan hukum tidak lagi hanya dibatasi oleh batas teritori Negara.
Efek
globalisasi hukum tidak bisa terlepas dari bagaimana interaksi hukum masa kini
telah merubah pembangunan karakter hukum nasional dan internasional. Secara
tradisional, legitimasi hukum dapat ditelusuri dari pembuatan hukum positif
oleh Negara dan oleh karenanya hukum internasional adalah dan sudah seharusnya
merupakan hukum antar Negara. Namun dalam beberapa dekade terakhir, subjek,
lingkup dan sumber hukum internasional telah diperluas. Kohl melihat bahwa
dengan munculnya aktor-aktor non-negara, hukum internasional tidak bisa lagi
'hanya berfungsi mengkoordinasi kepentingan Negara-negara, namun juga harus
dapat memfasilitasi kerjasama antara Negara dan non-Negara dalam berbagai area,
antara lain di bidang humanitarian, penguatan demokrasi dan supremasi hukum,
dan akuntabilitas transnasional '(Kohl, 2002, p.328).
Comments
Post a Comment