Skip to main content

CIVIL LAW : PENGERTIAN, KARAKTERISTIK, SUMBER HUKUM, NEGARA YANG MENERAPKAN



CIVIL LAW (HUKUM SIPIL)
a.        Pengertian civil law
Hukum sipil adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim.[1]
Secara konseptual, sistem ini merupakan sekumpulan gagasan dan sistem hukum yang berasal dari Codex Yustinianus, namun juga banyak dipengaruhi oleh hukum Jermanik Awal, gereja, feudal, praktik lokal,[2] serta kecenderungan doktrinal seperti hukum kodrat, kodifikasi, dan positivisme hukum.
Hukum sipil bersifat abstrak. Asas-asas umum dirumuskan, dan perbedaan antara hukum substantif dengan prosedural ditekankan.[3] Dalam sistem ini legislasi dipandang sebagai sumber hukum utama, dan sistem pengadilannya biasanya tidak terikat dengan pendahulu (stare decisis) dan terdiri dari petugas-petugas yudisial terlatih dengan kekuasaan penafsiran hukum yang terbatas.
Prinsip hukum sipil adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses kepada semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara.[4] Penjajahan menyebabkan penyebaran hukum sipil yang akhirnya diterima di Amerika Latin serta sebagian Asia dan Afrika.[5]

b. Karakteristik Civil Law System
Ciri pokok Civil Law adalah sistem ini menggunakan pembagian dasar ke dalam hukum perdata dan hukum publik. Kategori seperti itu tidak dikenal dalam sistem Common Law.[1][2]
Menurut Nurul Qamar dalam bukunya Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System (hal. 40):
Ciri atau Karakteristik Sistem Civil Law adalah:
1.    Adanya sistem kodifikasi
2.   Hakim tidak terikat dengan preseden atau doktrin stare decicis, sehingga undang-undang menjadi rujukan hukumnya yang utama.
3.    Sistem peradilannya bersifat inkuisitorial
Ad.1 Adanya sistem kodifikasi
Alasan mengapa sistem Civil Law menganut paham kodifikasi adalah antara lain karena demi kepentingan politik Imperium Romawi, di samping kepentingan-kepentingan lainnya di luar itu. Kodifikasi diperlukan untuk menciptakan keseragaman hukum dalam dan di tengah-tengah keberagaman hukum.[2][3] Agar kebiasaan-kebiasaan yang telah ditetapkan sebagai peraturan raja supaya ditetapkan menjadi hukum yang berlaku secara umum, perlu dipikirkan kesatuan hukum yang berkepastian. Pemikiran itu, solusinya adalah diperlukannya suatu kodifikasi hukum.[3][4]
Ad. 2 Hakim Tidak Terikat pada Preseden
Nurul mengutip pendapat Paul Scholten yang mengatakan bahwa maksud pengorganisasian organ-organ negara Belanda tentang adanya pemisahaan antar kekuasaan membuat undang-undang, kekuasaan peradilan dan sistem kasasi serta kekuasaan eksekutif, dan tidak dimungkinkannya kekuasaan yang satu mencampuri urusan kekuasaan lainnya, dengan cara tersebut maka terbentuklah yurisprudensi.[4][5]
Ad. 3 Peradilan Menganut Sistem Inkuisitorial
Dalam sistem ini hakim mempunyai peranan yang besar dalam mengarahkan dan memutus suatu perkara. Hakim bersifat aktif dalam menemukan fakta hukum dan cermat dalam menilai bukti.[5][6]
Hakim di dalam sistem Civil Law berusaha untuk mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapainya sejak awal. Sistem ini mengandalkan profesionalisme dan kejujuran hakim.[6][7]


c. Sumber Hukum
Sumber hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling berhubungan yang disusun berdasarkan subjek[6] dan yang menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum dasar. Undang-undang biasanya dibuat oleh legislatif.

Bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi. Dalam rangka menemukan keadilan, para yuris dan lembaga-lembaga yudisial maupun quasi-judisial merujuk kepada sumber-sumber tersebut. Dari sumber-sumber itu, yang menjadi rujukan pertama dalam tradisi sistem hukum Civil Law adalah peraturan perundang-undangan. Negara-negara penganut civil law menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Semua negara penganut civil law mempunyai konstitusi tertulis.
Peraturan perundang-undangan mempunyai dua karakteristik, yaitu berlaku umum dan isinya mengikat keluar. Sifat yang berlaku umum itulah yang membedakan antara perundang-undangan dan penetapan. Penetapan berlaku secara individual tetapi harus dihormati oleh orang lain. Sebagai contoh penetapan, misalnya, pemberian grasi oleh Presiden Republik Indonesia melalui suatu keputusan presiden ( Keppres ) kepada seorang terpidana yang putusan pemidanaannya telah memiliki kekuatan yang tetap.
Sumber hukum yang kedua yang dirujuk oleh para yuris di negara-negara penganut Civil Law dalam memecahkan masalah adalah kebiasaan-kebiasaan. Pada kenyataannya, undang-undang tidak pernah lengkap. Kehidupan masyarakat begitu kompleks sehingga undang-undang tidak mungkin dapat menjangkau semua aspek kehidupan tersebut. Sedangkan dilain pihak, dibutuhkan aturan-aturan yang dijadikan pedoman manusia dalam bertingkah laku untuk hidup bermasyarakat. Dalam hal inilah dibutuhkan hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber hukum bukanlah kebiasaan, melainkan hukum kebiasaan. Kebiasaan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Agar kebiasaan menjadi hukum kebiasaan diperlukan dua hal, yaitu tindakan itu dilakukan secara berulang-ulang ( usus ) dan adanya unsur psikologis mengenai pengakuan bahwa apa yang dilakukan secara terus-menerus dan berulang-ulang itu aturan hukum. Unsur ini mempunyai relevansi yuridis, yaitu tindakan itu bukan sekadar dilakukan secara berulang-ulang, melainkan tindakan itu harus disebabkan oleh suatu kewajiban hukum yang menurut pengalaman manusia harus dilakukan. Unsur psikologis itu dalam bahasa latin disebut Opinio Necessitatis, yang berarti pendapat mengenai keharusan bahwa orang bertindak sesuai dengan norma yang berlaku akibat adanya kewajiban hukum.
Sumber hukum yang ketiga yang dirujuk dalam sistem hukum Civil Law adalah yurisprudensi. Ketika mengemukakan bahwa suatu hukum kebiasaan berlaku bagi semua anggota masyarakat secara tidak langsung, melainkan melalui yurisprudensi, Spruit sebenarnya mengakui bahwa yurisprudensi merupakan sumber hukum dalam arti formal. Akan tetapi posisi yurisprudensi sebagai sumber hukum di dalam sistem hukum Civil Law belum lama diterima. Hal itu disebabkan oleh pandangan bahwa aturan-aturan tingkah laku, terutama aturan perundang-undangan, ditujuka untuk mengatur situasi yang ada dan menghindari konflik; dengan demikian, aturan-aturan itu dibuat untuk hal-hal setelah undang-undang itu diundangkan. Undang-undang dalam hal demikian merupakan suatu pedoman mengenai apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan.

d. Negara yang menerapkan
Negara-negara yang mendasarkan sistem hukumnya pada Hukum sipil yang dikodifikasikan termasuk:
Negara
Deskripsi

















didasarkan pada Sistem hukum Romawi yang dikodifikasikan, dengan unsur-unsur dari kode hukum Napoleon.
mengikuti sistem hukum Eropa, dengan pengaruh Inggris-Amerika.



Umumnya dipengaruhi oleh Jerman, sebagian pengaruh sistem hukum Rusia dan Soviet.
Hukum sipil (civil law), Sistem hukum di Uni Eropa; sebagian pengaruh sistem hukum Rusia dan Soviet

didaasrkan pada sistem hukum Portugal yang didasarkan pada tradisi daratan Eropa, yang pada gilirannya dipengaruhi oleh Jerman, juga dipengaruhi oleh Sistem hukum di RRT
Mulanya didasarkan pada Hukum Romawi dan akhirnya berkembang ke Kode Hukum Rohan, Codex Napoleon dengan pengaruh dari Sistem hukum Italia. Namun Common law Britania juga merupakan sumber dari Sistem hukum Malta, yaitu Hukum publik














didasarkan pada Sistem hukum sipil; yang diambil dari prinsip-prinsip hukum sipil Soviet dan daratan Eropa.
didasarkan pada Sistem hukum Romawi yang dikodifikasikan

SUMBER :







INI TUGAS PENGANTAR ILMU HUKUM BAGIAN AKU
TUGAS KELOMPOK TENTANG SISTEM HUKUM DI DUNIA

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

CONTOH ANALISIS SWOT PADA DIRI SENDIRI

ANALISIS SWOT PADA DIRI SENDIRI   Analisis SWOT merupakan salah satu analisis tentang factor internal dan eksternal pada saat ini secara deskriftif agar dapat menghadapi semua tantangan dan ancaman di masa yang akan datang serta dapat mempersiapkan diri untuk menyesuaikan perubahan lingkungan yang dapat mempengaruhi pencapaian harapan dan keinginan. SWOT adalah singkatan dari Strengths (kekuatan), Weakness (Kelemahan), Opportunities dan Treat. 1.       S trengths Adalah situasi atau kondisi yang merupakan kekuatan yang dimiliki oleh seseorang, organisasi, atau sebuah program saat ini yang bisa berpengaruh positif di masa yang akan datang. Contoh strengths : 1)       Dalam pelajaran dapan menyerap apa yang dijelaskan oleh guru atau dosen. Bila masih terdapat kesulitan, biasanya saya akan mempelajarinya kembali setelah pelajaran selesai dan berlatih mengerjakan soal agar saya benar-benar menguasainya. 2)       Mampu fokus dalam sesuatu hal yang ingin dicapai

SOAL PPH TENTANG OBJEK PAJAK (BENAR SALAH DAN PILIHAN GANDA)

SOAL BENAR SALAH 1.        Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/ diperoleh WP yang berasal dari dalam negeri yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dalam bentuk apapun. SALAH Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/ diperoleh WP yang berasal dari dalam negeri yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dalam bentuk apapun. Penghasilan tidak hanya yang berasal dari dalam negeri saja, tapi juga dari luar negeri 2.        Harta hibah yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikenai PPh Final. SALAH Harta hibah yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat tidak termasuk objek pajak penghasilan, jadi tidak dikenakan pajak. 3.       Iuran pensiun dibayar pemberi kerja termasuk bukan objek pajak. BENAR 4.       Bagi badan yang memiliki kepemilikan saham paling rendah