PENGGOLONGAN PENDUDUK
I.
Latar belakang Penggolongan Penduduk
Indonesia oleh Pemerintahan Belanda
Latar
belakang pemerintahan Belanda memberlakukan penggolongan penduduk di Indonesia
adalah menjalankan politik devide et impera atau politik pemecah belah. Politik
devide et impera ini dilakukan dengan cara membagi penduduk nusantara dalam 3
(tiga) golongan penduduk yaitu: Golongan Eropa, Golongan Timur Asing (seperti
Tionghoa, India, Arab, Pakistan), dan Golongan Pribumi, sebagaimana diatur
dalam Pasal 163 IS.
Adanya
pemisahan penduduk dengan golongan-golongan penduduk yang didasarkan pada etnis
atau ras dalam Pasal 163 IS ini berakibat pada bedanya sistem hukum yang
diberlakukan terhadap setiap golongan tersebut. Tiga golongan penduduk tersebut
tunduk pada hukum perdata yang berbeda-beda sebagaimana diatur dalam Pasal 131
IS.
Pemerintah
Hindia Belanda pada saat itu percaya bahwa pemerintahan kolonial Belanda akan
terancam jika golongan pribumi dan golongan-golongan lain bersatu untuk melawan
mereka, sehinga ketiga golongan tersebut sengaja dipisahkan (segregated) secara
eksklusif dan mempunyai peranan serta kondisi ekonomi yang sangat berbeda.
Dengan
adanya unsur-unsur pembeda tersebutlah pemerintah Hindia Belanda dapat dengan
leluasa menjalankan politik adu domba antargolongan, sehingga antara satu
golongan dengan golongan lain memiliki rasa saling curiga yang kemudian
menimbulkan konflik. Namun, rasa senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa yang
terjajah menyebabkan kecurigaan dan kebencian tersebut dapat diredam dan
membangun rasa persatuan dan kesatuan untuk memperoleh kemerdekaan.
II.
PENGGOLONGAN PENDUDUK INDONESIA
Penggolongan
penduduk Indonesia (sebelum Indonesia merdeka) diatur dalam peraturan
ketatanegaraan Hindia Belanda yaitu Indische Staatsregeling (IS) yang dibuat
1927 dalam peraturan ini penduduk Indonesia terdiri atas :
1.
Golongan Eropa
Yang
termasuk golongan ini adalah :
·
Bangsa Belanda
·
Bukan bangsa Belanda tetapi orang yang
asalnya dari Eropa
·
Bangsa Jepang
·
Orang-orang yang berasal dari negara lain
yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda. Yakni : Amerika,
Australia dan Afrika Selatan.
·
Keturunan dari mereka yang diatas
2.
Golongan Timur Asing
Yang
termasuk golongan ini adalah :
·
Golongan Cina
·
Golongan Timur asing yang bukan cina,
yaitu : Arab, India, Pakistan, Mesir dan lain-lain
3.
Golongan Bumi Putera
Yang
termasuk golongan ini adalah :
·
Orang-orang asli Indonesia serta keturunan
yang tidak termasuk golongan lain
·
Orang-orang yang semula termasuk golongan
lain kemudian masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan asli Indonesia
III.
HUKUM YANG BERLAKU BAGI GOLONGAN MASING-MASING
Terhadap
penggolongan penduduk seperti disebutkan diatas, berlaku hukum :
1. Bagi
golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku baginya Hukum Perdata Barat dan
Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di
negeri Belanda berdasarkan Asas Korkodansi.
2. Bagi
golongan Bumi Putera dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka, Hukum
Adat ini pada tiap-tiap daerah berlainan coraknya.
3. Bagi
golongan Timur Asing dibagi 2 yaitu :
·
CINA
Berdasarkan Stb. 1924-557 bagi mereka itu
berlaku di KUHPerdata dan KUHD dengan pengecualian :
a) Tentang
Pencatatan Sipil
b) Cara-cara
perkawinan ditambah dengan pengangkatan anak
·
BUKAN CINA
Berdasarkan Stb. 1924-556 bagi mereka
berlaku KUHPdt dan KUHD dengan pengecualian :
a)
Mengenai Hukum Kekeluargaan
b)
Mengenai Hukum Waris tanpa wasiat
IV.
PILIHAN HUKUM
Pada
prinsipnya hukum Perdata Barat di Indonesia hanya berlaku bagi golongan Eropa
saja namun berdasarkan pasal 75 ayat (3) dan (4) Regering Reglement (RR) yang
diubah menjadi pasal 131 ayat (3) dan (4) Indische Staatsregeling (IS) membuka
kemungkinan bagi golongan yang bukan Eropa untuk menggunakan hukum Perdata
Barat di Indonesia yakni dengan cara memberlakukan hukum Perdata Barat bagi
golongan lain tersebut melalui cara penundukan diri.
Ada
beberapa cara orang bukan golongan Eropa tunduk kepada hukum Perdata barat
yakni melalui :
1)
Persamaan Hak (Gelijkstelling) yang
dikukuhkan oleh Gubernur Jendral Belanda dan diumumkan di dalam Stb.
2)
Melalui penundukan sukarela kepada hukum
Perdata Eropa (pasal 12 Stb.) yakni :
a)
Penundukan untuk seluruhnya
b)
Penundukan untuk sebagian
c)
Penundukan mengenai perbuatan tertentu
d)
Anggaran
Comments
Post a Comment