Skip to main content

PENGGOLONGAN PENDUDUK

PENGGOLONGAN PENDUDUK

I.                    Latar belakang Penggolongan Penduduk Indonesia oleh Pemerintahan Belanda
Latar belakang pemerintahan Belanda memberlakukan penggolongan penduduk di Indonesia adalah menjalankan politik devide et impera atau politik pemecah belah. Politik devide et impera ini dilakukan dengan cara membagi penduduk nusantara dalam 3 (tiga) golongan penduduk yaitu: Golongan Eropa, Golongan Timur Asing (seperti Tionghoa, India, Arab, Pakistan), dan Golongan Pribumi, sebagaimana diatur dalam Pasal 163 IS.
Adanya pemisahan penduduk dengan golongan-golongan penduduk yang didasarkan pada etnis atau ras dalam Pasal 163 IS ini berakibat pada bedanya sistem hukum yang diberlakukan terhadap setiap golongan tersebut. Tiga golongan penduduk tersebut tunduk pada hukum perdata yang berbeda-beda sebagaimana diatur dalam Pasal 131 IS.
Pemerintah Hindia Belanda pada saat itu percaya bahwa pemerintahan kolonial Belanda akan terancam jika golongan pribumi dan golongan-golongan lain bersatu untuk melawan mereka, sehinga ketiga golongan tersebut sengaja dipisahkan (segregated) secara eksklusif dan mempunyai peranan serta kondisi ekonomi yang sangat berbeda.
Dengan adanya unsur-unsur pembeda tersebutlah pemerintah Hindia Belanda dapat dengan leluasa menjalankan politik adu domba antargolongan, sehingga antara satu golongan dengan golongan lain memiliki rasa saling curiga yang kemudian menimbulkan konflik. Namun, rasa senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa yang terjajah menyebabkan kecurigaan dan kebencian tersebut dapat diredam dan membangun rasa persatuan dan kesatuan untuk memperoleh kemerdekaan.
II.                  PENGGOLONGAN PENDUDUK INDONESIA
Penggolongan penduduk Indonesia (sebelum Indonesia merdeka) diatur dalam peraturan ketatanegaraan Hindia Belanda yaitu Indische Staatsregeling (IS) yang dibuat 1927 dalam peraturan ini penduduk Indonesia terdiri atas :
1.      Golongan Eropa
Yang termasuk golongan ini adalah :
·         Bangsa Belanda
·         Bukan bangsa Belanda tetapi orang yang asalnya dari Eropa
·         Bangsa Jepang
·         Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda. Yakni : Amerika, Australia dan Afrika Selatan.
·         Keturunan dari mereka yang diatas
2.      Golongan Timur Asing
Yang termasuk golongan ini adalah :
·         Golongan Cina
·         Golongan Timur asing yang bukan cina, yaitu : Arab, India, Pakistan, Mesir dan lain-lain
3.      Golongan Bumi Putera
Yang termasuk golongan ini adalah :
·         Orang-orang asli Indonesia serta keturunan yang tidak termasuk golongan lain
·         Orang-orang yang semula termasuk golongan lain kemudian masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan asli Indonesia

III.               HUKUM YANG BERLAKU BAGI GOLONGAN MASING-MASING
Terhadap penggolongan penduduk seperti disebutkan diatas, berlaku hukum :
1.      Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku baginya Hukum Perdata Barat dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negeri Belanda berdasarkan Asas Korkodansi.
2.      Bagi golongan Bumi Putera dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka, Hukum Adat ini pada tiap-tiap daerah berlainan coraknya.
3.      Bagi golongan Timur Asing dibagi 2 yaitu :
·         CINA
Berdasarkan Stb. 1924-557 bagi mereka itu berlaku di KUHPerdata dan KUHD dengan pengecualian :
a)      Tentang Pencatatan Sipil
b)      Cara-cara perkawinan ditambah dengan pengangkatan anak
·         BUKAN CINA
Berdasarkan Stb. 1924-556 bagi mereka berlaku KUHPdt dan KUHD dengan pengecualian :
a)      Mengenai Hukum Kekeluargaan
b)      Mengenai Hukum Waris tanpa wasiat

IV.              PILIHAN HUKUM
Pada prinsipnya hukum Perdata Barat di Indonesia hanya berlaku bagi golongan Eropa saja namun berdasarkan pasal 75 ayat (3) dan (4) Regering Reglement (RR) yang diubah menjadi pasal 131 ayat (3) dan (4) Indische Staatsregeling (IS) membuka kemungkinan bagi golongan yang bukan Eropa untuk menggunakan hukum Perdata Barat di Indonesia yakni dengan cara memberlakukan hukum Perdata Barat bagi golongan lain tersebut melalui cara penundukan diri.
Ada beberapa cara orang bukan golongan Eropa tunduk kepada hukum Perdata barat yakni melalui :
1)      Persamaan Hak (Gelijkstelling) yang dikukuhkan oleh Gubernur Jendral Belanda dan diumumkan di dalam Stb.
2)      Melalui penundukan sukarela kepada hukum Perdata Eropa (pasal 12 Stb.) yakni :
a)      Penundukan untuk seluruhnya
b)      Penundukan untuk sebagian
c)      Penundukan mengenai perbuatan tertentu

d)      Anggaran

Comments

Popular posts from this blog

CONTOH ANALISIS SWOT PADA DIRI SENDIRI

ANALISIS SWOT PADA DIRI SENDIRI   Analisis SWOT merupakan salah satu analisis tentang factor internal dan eksternal pada saat ini secara deskriftif agar dapat menghadapi semua tantangan dan ancaman di masa yang akan datang serta dapat mempersiapkan diri untuk menyesuaikan perubahan lingkungan yang dapat mempengaruhi pencapaian harapan dan keinginan. SWOT adalah singkatan dari Strengths (kekuatan), Weakness (Kelemahan), Opportunities dan Treat. 1.       S trengths Adalah situasi atau kondisi yang merupakan kekuatan yang dimiliki oleh seseorang, organisasi, atau sebuah program saat ini yang bisa berpengaruh positif di masa yang akan datang. Contoh strengths : 1)       Dalam pelajaran dapan menyerap apa yang dijelaskan oleh guru atau dosen. Bila masih terdapat kesulitan, biasanya saya akan mempelajarinya kembali setelah pelajaran selesai dan berlatih mengerjakan soal agar saya benar-benar menguasainya. 2)       Mampu fokus dalam sesuatu hal yang ingin dicapai

SOAL PPH TENTANG OBJEK PAJAK (BENAR SALAH DAN PILIHAN GANDA)

SOAL BENAR SALAH 1.        Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/ diperoleh WP yang berasal dari dalam negeri yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dalam bentuk apapun. SALAH Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/ diperoleh WP yang berasal dari dalam negeri yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dalam bentuk apapun. Penghasilan tidak hanya yang berasal dari dalam negeri saja, tapi juga dari luar negeri 2.        Harta hibah yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikenai PPh Final. SALAH Harta hibah yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat tidak termasuk objek pajak penghasilan, jadi tidak dikenakan pajak. 3.       Iuran pensiun dibayar pemberi kerja termasuk bukan objek pajak. BENAR 4.       Bagi badan yang memiliki kepemilikan saham paling rendah

CIVIL LAW : PENGERTIAN, KARAKTERISTIK, SUMBER HUKUM, NEGARA YANG MENERAPKAN

CIVIL LAW (HUKUM SIPIL) a.         Pengertian civil law Hukum sipil adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, di kodifikasi , dan tidak dibuat oleh hakim. [1] Secara konseptual, sistem ini merupakan sekumpulan gagasan dan sistem hukum yang berasal dari Codex Yustinianus , namun juga banyak dipengaruhi oleh hukum Jermanik Awal , gereja , feudal, praktik lokal, [2] serta kecenderungan doktrinal seperti hukum kodrat , kodifikasi , dan positivisme hukum . Hukum sipil bersifat abstrak. Asas-asas umum dirumuskan, dan perbedaan antara hukum substantif dengan prosedural ditekankan. [3] Dalam sistem ini legislasi dipandang sebagai sumber hukum utama, dan sistem pengadilannya biasanya tidak terikat dengan pendahulu ( stare decisis ) dan terdiri dari petugas-petugas yudisial terlatih dengan kekuasaan penafsiran hukum yang terbatas. Prinsip hukum sipil adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses kepada