Skip to main content

ASAS KONKORDANSI

ASAS KONKORDANSI

        I.            PENGERTIAN

Konkordansi adalah asas yang mengadakan persamaan dengan hukum yang sama dengan hukum yang berlaku bagi mereka di negara Belanda. Asas konkordansi merupakan  suatu asas yang melandasi diberlakukannya hukum Eropa atau hukum di negeri Belanda pada masa itu untuk diberlakukan juga kepada Golongan Eropa yang ada di Hindia Belanda (Indonesia pada masa itu). Dengan kata lain, terhadap orang Eropa yang berada di Indonesia diberlakukan hukum perdata asalnya yaitu hukum perdata yang berlaku di negeri Belanda. 
Asas Konkordansi yang tertera dalam Pasal 131 Indische Staatsregeling (“IS”) untuk orang Eropa sudah berlaku semenjak permulaan kekuasaan Belanda menduduki Indonesia.
Contohnya : golongan bangsa Eropa menganut perundang-undangan yang berlaku di Belanda. Perundang-undangan yang diberlakukan atas asas konkordansi adalah Burgerlijke Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Dedi Soemardi dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia (hal. 8) menjelaskan bahwa Asas Konkordansi yang tertera dalam Pasal 131 Indische Staatsregeling (“IS”) untuk orang Eropa sudah berlaku semenjak permulaan kekuasaan Belanda menduduki Indonesia.

     II.            SEJARAH ASAS KONKORDANSI

Dedi menjelaskan (hal. 8-9), ketika di negeri Belanda pada tanggal 1 Oktober 1838 terbentuk perundang-undangan baru, maka dalam 1839 di negeri Belanda oleh Raja diangkat sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem untuk menyesuaikan kodifikasi (pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama) Belanda itu sehingga cocok buat “Hindia Belanda” atau Indonesia saat itu. Panitia itu merencanakan:
a.    Reglement op de Rechterlijke Organisatie = Peraturan tentang Organisasi Peradilan;
b.    Algemene Bepalingen voor de Wetgeving = Ketentuan-ketentuan umum mengenai perundang-undangan
c.    Burgerlijke Wetboek = Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
d.    Wetboek van Koophandel = Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
e.    dan beberapa ketentuan mengenai kejahatan-kejahatan yang dilakukan lantaran “faillissement” dan dalam keadaan nyata tidak mampu (“staat van kennelijk onvermogen”), seperti juga pada “surseance” pembayaran.

Setelah panitia tersebut dibubarkan, di Hindia Belanda Mr. H. L. Wichers, Presiden Hooggerechtshof mendapat perintah untuk membantu Gubernur Jenderal dalam hal memperlakukan kitab-kitab hukum yang baru itu dan dalam hal merencanakan pasal-pasal yang masih belum ada. 
Rencana Mr. Wichers itu dikuatkan oleh Gubernur Jenderal:
a.    Reglement op de Strafvordering bagi raad van Justitie di Jawa dan Hooggerechtsh of Hindia Belanda;
b.    Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering untuk pengadilan-pengadilan tersebut;
c.    Reglement op de uitoefening van de Politie, de Burgerlijke Rechtspleging en de Strafvordering bagi yang disebut pengadilan-pengadilan Bumiputera (Indlands Reglement);
d.    Ketentuan-ketentuan istimewa untuk menjamin supaya perundang-undangan yang baru dengan teratur berlaku di daerah-daerah luar Jawa dan Madura;
e.    Ketentuan-ketentuan tentang mulai berlakunya dan peralihan kepada perundang-undangan baru.

Semua peraturan tersebut di atas berdasarkan pengumuman Gubernur Jenderal tanggal 3 Desember 1847 Staatsblad No. 57 mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
Namun, Reglement op de Rechterlijke Organisatie yang semula akan berlaku untuk seluruh Hindia Belanda ternyata tidak mungkin, maka pada tanggal tersebut dinyatakan hanya berlaku untuk Jawa dan Madura, sedangkan keadaan yang waktu itu terdapat di daerah-daerah luar Jawa dan Madura tetap dilangsungkan.
Menurut informasi dari jurnal Analisa dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Peninggalan Kolonial Belanda yang kami akses dari laman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), secara garis besar sistem hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan adalah sebagai berikut.
a.    Hukum yang berlaku bagi golongan Eropa:
1.    Burgerlijke Wetboek dan Wetboek van Koophandel yang berlaku di negeri Belanda (sesuai asas konkordansi)
2.    Reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering dan Reglement op de Strafvordering
b.    Hukum yang berlaku bagi golongan pribumi adalah hukum adat dalam bentuk tidak tertulis. Berlakunya hukum adat tidak mutlak, dan jika diperlukan, dapat diatur dalam peraturan khusus (ordonansi).
c.    Hukum yang berlaku bagi golongan Timur Asing:
1.                   Hukum perdata dan Hukum pidana adat mereka.
2.                   Hukum perdata golongan Eropa hanya bagi golongan Timur Asing Cina untuk
       wilayah Hindia Belanda.

Berdasarkan sejarah di atas dan penjelasan Dedi Soemardi, kami menyimpulkan bahwa Asas Konkordansi adalah suatu asas yang melandasi diberlakukannya hukum Eropa atau hukum di negeri Belanda pada masa itu untuk diberlakukan juga kepada Golongan Eropa yang ada di Hindia Belanda (Indonesia pada masa itu). Dengan kata lain, terhadap orang Eropa yang berada di Indonesia diberlakukan hukum perdata asalnya yaitu hukum perdata yang berlaku di negeri Belanda.

Comments

Popular posts from this blog

CONTOH ANALISIS SWOT PADA DIRI SENDIRI

ANALISIS SWOT PADA DIRI SENDIRI   Analisis SWOT merupakan salah satu analisis tentang factor internal dan eksternal pada saat ini secara deskriftif agar dapat menghadapi semua tantangan dan ancaman di masa yang akan datang serta dapat mempersiapkan diri untuk menyesuaikan perubahan lingkungan yang dapat mempengaruhi pencapaian harapan dan keinginan. SWOT adalah singkatan dari Strengths (kekuatan), Weakness (Kelemahan), Opportunities dan Treat. 1.       S trengths Adalah situasi atau kondisi yang merupakan kekuatan yang dimiliki oleh seseorang, organisasi, atau sebuah program saat ini yang bisa berpengaruh positif di masa yang akan datang. Contoh strengths : 1)       Dalam pelajaran dapan menyerap apa yang dijelaskan oleh guru atau dosen. Bila masih terdapat kesulitan, biasanya saya akan mempelajarinya kembali setelah pelajaran selesai dan berlatih mengerjakan soal agar saya benar-benar menguasainya. 2)       Mampu fokus dalam sesuatu hal yang ingin dicapai

SOAL PPH TENTANG OBJEK PAJAK (BENAR SALAH DAN PILIHAN GANDA)

SOAL BENAR SALAH 1.        Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/ diperoleh WP yang berasal dari dalam negeri yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dalam bentuk apapun. SALAH Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/ diperoleh WP yang berasal dari dalam negeri yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dalam bentuk apapun. Penghasilan tidak hanya yang berasal dari dalam negeri saja, tapi juga dari luar negeri 2.        Harta hibah yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikenai PPh Final. SALAH Harta hibah yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat tidak termasuk objek pajak penghasilan, jadi tidak dikenakan pajak. 3.       Iuran pensiun dibayar pemberi kerja termasuk bukan objek pajak. BENAR 4.       Bagi badan yang memiliki kepemilikan saham paling rendah

CIVIL LAW : PENGERTIAN, KARAKTERISTIK, SUMBER HUKUM, NEGARA YANG MENERAPKAN

CIVIL LAW (HUKUM SIPIL) a.         Pengertian civil law Hukum sipil adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, di kodifikasi , dan tidak dibuat oleh hakim. [1] Secara konseptual, sistem ini merupakan sekumpulan gagasan dan sistem hukum yang berasal dari Codex Yustinianus , namun juga banyak dipengaruhi oleh hukum Jermanik Awal , gereja , feudal, praktik lokal, [2] serta kecenderungan doktrinal seperti hukum kodrat , kodifikasi , dan positivisme hukum . Hukum sipil bersifat abstrak. Asas-asas umum dirumuskan, dan perbedaan antara hukum substantif dengan prosedural ditekankan. [3] Dalam sistem ini legislasi dipandang sebagai sumber hukum utama, dan sistem pengadilannya biasanya tidak terikat dengan pendahulu ( stare decisis ) dan terdiri dari petugas-petugas yudisial terlatih dengan kekuasaan penafsiran hukum yang terbatas. Prinsip hukum sipil adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses kepada