Skip to main content

Posts

Showing posts from January, 2018

PERJUANGAN BISA MASUK PKN STAN (TIPS DAN TRIK)

PERJUANGAN BISA MASUK PKN STAN Gimana sih caranya biar bisa lolos jadi mahasiswa PKN STAN? Apa sih tips dan triknya? Gimana teknis pelaksanaan tahap pertama? Halo adek adek dan kawan kawan semua. Disini gue bakalan nyeritain gimana perjuangan gue bisa lolos USM PKN STAN. Kak, apa sih USM itu? Nah bagi yang belum tahu, gue jelasin ya. Jadi, USM itu kepanjangannya Ujian Saringan Masuk. Di USM itu ada 3 tahap, tahap pertama itu tes tertulis. Terdiri dari 120 soal TPA (Tes Potensi Akademik) sama 60 soal TBI (Tes Bahasa Inggris) yang harus dikerjain dalam waktu 150 menit. 100 menit buat TPA, 50 menitnya buat TBI. Tahap kedua itu TKK (Tes Kesehatan dan Kebugaran), tes kesehatan ya biasa lah kaya ditimbang berat badannya berapa sama tinggi badannya berapa, dll. Gue punya kejadian memalukan pas tes kesehatan L malu banget sumpah sampe pada ngetawain. Penasaran? Tunggu cerita selanjutnya ya. Ini mau bahas perjuangan gue dulu dari sebelum USM sampai D-Day tes tahap pertama yaaa

HUKUM PIDANA (PENGERTIAN DELIK, MACAM DELIK, TIPIKOR, KEJAHATAN DAN PELANGGARAN, KELALAIAN DAN KESENGAJAAN)

HUKUM PIDANA A.   PENGERTIAN DELIK Kata delik berasal dari bahasa Latin, yaitu dellictum, yang didalam Wetboek Van Strafbaar feit Netherland dinamakan Strafbaar feit. Dalam Bahasa Jerman disebut delict, dalam Bahasa Perancis disebut delit, dan dalam Bahasa Belanda disebut delict. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, arti delik diberi batasan sebagai berikut : “perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana.” Utrecht memakai istilah peristiwa pidana karena istilah peristiwa itu meliputi suatu perbuatan (handelen atau doen) atau suatu melalaikan (verzuin atau nalaten) maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan oleh karena perbuatan atau melalaikan itu), dan peristiwa pidana adalah suatu peristiwa hukum, yaitu suatu peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum (Utrecht, 1994 : 251). Tirtaamidjaja (Leden Marpaung, 2005 : 7) menggunakan istilah pelanggaran pidana untuk kata delik. Andi Zainal Abidin Fa